Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2024 - Selamat siang teman-teman pendidik, salam hangat salam bahagaia selalu semoga kita semua dalam lindungan Allah Swt dan semoga kita semua mendapatkan rejeki yang melimpah dan berkah. aimin
Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan dan menerbitkan Surat Edaran dalam pemberitahuan Bantuan Insenntif dalam Perihal Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam ataun PAI Buan PNS Pegawai Negeri Sipil dan Bukan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024.
Dalam surat edaran pemberitahuan Bantuan Bantuan Insenntif dalam Perihal Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam ataun PAI Buan PNS Pegawai Negeri Sipil dan Bukan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 tersebut bernomor B-51/DT.I.IV/HM/04/2024 tertanggal 1 April 2024.
Didalam surat edaran bantuan insentif guru PAI tersebut yang di tujukan kepada yang terhormat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PeNDIS seluruh Indonesia.
Isi didalm surat edaran tersebut :
Berdasarkan hasil selesi calon penerima tunjangan insentif Guru Pendidian Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui Siaga, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut :
Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Buan PPPK Tahun 2024 telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 sebagaimana terlampir berdasarkan Kriteria Umum dan Kriterian Khusus pada Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru PAI Bukan PNS dan Bakan PPPK pada sekolah Nomor 731 Tahun 2024 yang meliputi : a. Kriterian UMUM
1) Guru PAI Buan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK,SD/LB,SMP/LB atau SMK;
2) Guru PAI Buan PNS dan Bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru ;
3) Memiliki NUPTK;
4) Belum memasuki usia pensiun
b. Kriteria Khusus
1) Faktor Usia (didahulukan untuk guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang lebih tua)
2) TMT Pendik
3) Daerah terluar, terdepan , tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan oleh pemerintah
4) Kualifikasi Pendidikan
3. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2024 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerimaan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2024
4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor wilayah emenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor kemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidian Agama Islam (PAI) bukan PNS dan Buan PPPK Tahun 2024 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa etentuan berikut :
a.n Direktur Jendral
Direktur Pendidikan Agama Islam
M. Munir
Tembusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam
Demikian teman-teman pendidik terkait dengan Surat Edaran Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS dan PPPK Tahun 2024.
Selengkapnya silahkan unduh di bawah ini : Atau >>>disini<<<

Posting Komentar untuk "Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2024"